Selasa, 19 Juni 2012

Hal Yang Membatalkan Sholat



    * Berbicara ketika sholat
    * Tertawa
    * Makan dan minum
    * Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
    * Tersingkapnya aurat
    * Memalingkan badan dari kiblat
    * Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
    * Mendahului imam dengan sengaja

Sejarah Zakat

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup — kecuali Utsman bin Affan — karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Kalangan anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Makkah) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.

Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.

Selain Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Kelihaian orang-orang Makkah dalam berdagang ini membuat orang-orang di luar Makkah berkata, ”Dengan perdagangan itu, ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.”

Perhatian orang-orang Makkah pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)

Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban orang lain. Misalnya, Abu Hurairah.

Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.

Setelah keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

Disyariatkan

Ayat-ayat Alqur’an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.

Firman Allah SWT surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ”Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.

Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ”Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban perseorangan semata”.

Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah — menurut keterangan yang masyhur — ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.

Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.

Jumat, 08 Juni 2012

Bacaan Shalat Beserta Artinya

DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBAR KABIIROO WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIROO WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHOROS SAMAAWAATI WAL ARDHO HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHOLAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR ROHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI ROBBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR ROHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIROOTHOL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHOOLLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
R U K U’
SUBHAANA ROBBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH.    - 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
SUJUD
SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA WA BIHAMDIH.    - 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
ROBBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII  WAHDINII  WA’AAFINII  WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWATUTH THOYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLAAHI WABAROKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHOOLIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWATUTH THOYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLAAHI WABAROKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHOOLIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal )  WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHOLLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBROOHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBROOHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAAROKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBROOHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBROOHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.

Arti Shalat

Shalat ialah berhadapan hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’

Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalil ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain :

“wa aqiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka’uu ma’ar-raaki’iin”
Artinya : dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk (Q.S. Al-Baqarah:43)

“wa aqimish-shalaata innash-shalaata tanhaa ‘anil-fakhsyaa’i wal-munkar”
Artinya : kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar (Q.S. Al-‘Ankabut:45)

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan kedalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
“muruu aulaadakum bish-shalaati wa hum abnaa’u sab’I siniin wadhribuuhum ‘alaihaa wa hum abnaa’u ‘asyri siniin”
Artinya : perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun (HR.Abu Dawud)

Syarat-syarat Shalat
a.    beragama islam
b.    sudah baligh dan berakal
c.    suci dari hadats
d.    suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
e.    menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah telapak tangan
f.    masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat
g.    menghadap kiblat
h.    mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah

Rukun Shalat
i.    niat
j.    takbiratul ihram
k.    berdiri tegak bagi yang sehat ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
l.    membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
m.    rukuk dengan tumakninah
n.    I’tidal dengan tumakninah
o.    Sujud dua kali dengan tumakninah
p.    Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
q.    Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
r.    Membaca tasyahud akhir
s.    Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
t.    Membaca salam yang pertama
u.    Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut

Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini :
v.    berhadats
w.    terkena najis yang tidak dimaafkan
x.    berkata-kata (berbicara) dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
y.    terbukanya aurat
z.    mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
aa.    makan atau minum meskipun sedikit
bb.    bergerak gerakan yang bukan gerakan shalat sebanyak tiga kali
cc.    membelakangi kiblat
dd.    menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
ee.    tertawa terbahak-bahak
ff.    mendahului imamnya dua rukun
gg.    murtad, artinya keluar dari agama islam

Kedudukan Shalat Pada ISLAM

Shalat memiliki kedudukan sangat agung dalam Islam. Di antara bukti yang menunjukkan peran penting dan kedudukan tingginya adalah :

1. Shalat adalah tiang agama. Agama tidak akan berdiri tegak tanpanya. Jika tiang itu roboh, akan hancur pula bangunan di atasnya.

2. Shalat sebagai amal yang pertama kali dihisab. Karena itu rusak dan tidaknya amal tergantung pada rusak atau tidaknya shalat yang dikerjakan.

3. Shalat adalah ibadah paling terakhir hilang dari agama. Dengan kata lain, jika shalat telah hilang dari agama, berarti tidak ada lagi yang tersisa dari agama.

4. Shalat sebagai wasiat paling akhir Nabi SAW kepada umatnya.

5. Allah SWT memuji orang-orang yang mengerjakan shalat dan mereka yang menyuruh keluarganya mengerjakannya.

6. Allah mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dan yang malas mengerjakan shalat.

7. Shalat sebagai rukun sekaligus tiang Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.

8. Di antara bukti yang menunjukkan keagungan shalat adalah Allah SWT tidak mewajibkannya di bumi melalui perantara Jibril, tapi Dia sendiri yang langsung turun mewajibkan shalat itu tanpa perantara pada malam isra' di tujuh langit.

9. Pada awalnya, yang diwajibkan itu lima puluh shalat. Ini menunjukkan kecintaan Allah SWT kepada shalat.

10. Allah SWT membuka amal perbuatan orang-orang yang beruntung dengan shalat dan menutupnya dengan shalat pula.

11. Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya agar mereka menyuruh keluarga mereka megerjakan shalat.

12. Orang yang tertidur dan lupa diperintahkan untuk mengqadha' shalat. Dan ini memperkuat peran penting shalat.

Rabu, 30 Mei 2012

Hukum-Hukum ISLAM

Hukum islam yang biasa disebut juga sebagai hukum syara' dibagi menjadi lima.

1. Wajib atau Fardhu.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.

Wajib dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Wajib 'Ain.
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan setiap orang islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah.
Yaitu suatu kewajiban yang akan dianggap cukup atau gugur apabila telah dikerjakan oleh seorang muslim.
Dan berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
Misalnya adalah menshalati mayit.

2. Sunnah.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

3. Haram.
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Misalnya minum minuman keras.

4. Makruh.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah.
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.

Hukum-Hukum Yang Ada Di Dalam AL-QUR'AN

Di Dalam kitab suci Al-Qur'an terdapat hukum-hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia untuk dapat hidup bahagia, tentram, makmur, sejahtera dan lain-lain.

Hukum-hukum tersebut antara lain:

1. Jinayat
JInayat adalah segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan dengan tindak kriminal / kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia seperti mencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.

2. Muamalat / Mu'amalat
Mu'amalat adalah hukum yang berisi peraturan perdata dalam masyarakat yakni syarikat, jual beli, pinjam meminjam, qiradh, ijarah, dan lain-lain.

3. Munakahat
Munakahat adalah peraturan-peraturan yang mengatur masalah pernikahan /nikah / perkawinan / kawin seperti mas kawin, talak / thalaq / perceraian, rujuk, muhrim, dan lain sebagainya.

4. Faraidh
Faraidh adalah peraturan undang-undang yang mengatur pembagian harta pusaka

5. Jihad
Jihad adalah segala bentuk aturan yang mengatur mengenai permasalahan perang, misalnya seperti harta rampasan perang, tawanan perang, dan lain sebagainya.

Kamis, 24 Mei 2012

Rukun Islam Dan Rukun Iman

Rukun Islam terdiri dari lima perkara:
 1 . Membaca dua kalimat syahadat
اشهدان لااله الا الله واشهدان محمدارسوال الله Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad utusan Allah.

2 . Menunaikan Shalat ( Shalat Fardhu 5 Waktu )
Salah satu ibadah yang menjadi bagian dari rukun islam ialah shalat,karena menurut salah satu keterangan hadist,amalan ibadah yang pertama kali ditanyakan pada hari kiamat ialah shalat.( keterangan bab shalat akan dijelaskan pada artikel selanjutnya ).

3 . Menunaikan Zakat
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ  Artinya : Dari ibnu Umar RA berkata : Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap hamba sahaya yang merdeka baik laki2 maupun perempuan anak-anak maupun dewasa dari kaum muslimin,dan Nabi memerintahkanya sebelum orang-orang keluar untuk sholat.( HR.Bukhori Muslim ) . ( keterangan bab zakat akan dijelaskan pada artikel selanjutnya ).

4 . Puasa Ramadhan
ياايهاالذين امنواكتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون  Artinya : Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (Al-baqarah : 183 ). ( keterangan bab puasa akan dijelaskan pada artikel selanjutnya ).

5 . menunaikan Haji bagi yang mampu
 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ  Artinya : Dan hanya karena Allah diwajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi yang mampu mengadakan perjalanan,dan barang siapa yang ingkar,maka sesungguhnya Allah tidak butuh akan semesta alam.( Al-Imran : 97 ). ( keterangan bab haji akan dijelaskan pada artikel selanjutnya )
Dari kelima penjelasan diatas diterangkan dalam sebuah hadist Nabi : بني الاسلام على خمس شهادةان لااله الا الله وان محمدارسوال الله واقام الصلاةواتاءالزكاةوالصيام الرمضان وحج البيت من استطاع اليه سبيل  Artinya : Dibangunya Agama Islam atas dasar 5 perkara,Syahadat ( Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Muhammad utusan Allah ),dan mendirikan sholat,menunaikan zakat,puasa ramadhan,dan haji ke baitullah bagi yang mampu.( HR . Bukhori ).

Rukun Iman terdiri dari enam perkara:
  • Iman kepada Allah
    • Patuh dan taat kepada Ajaran Allah dan Hukum-hukumNya, serta menjauhi laranganNya.
    • Iman kepada Allah tidak bisa hanya diyakini dalam hati saja, tapi harus mampu melaksanakan apa-apa yang diperintah-Nya dan mampu menjauhi segala sesuatu yang dilarang-Nya. oleh karenanya seperti yang telah saya jelaskan diatas orang islam / muslim belum bisa dikategorikan orang iman / mu'min,karena terkadang sebatas muslim saja hanya mampu mengimani Allah dalam hati dan belum mampu melaksanakan semua yang diperintahkan dan dilarang-Nya.
  • Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
    • Mengetahui dan percaya akan keberadaan kekuasaan dan kebesaran Allah di alam semesta.
    • Salah satu rukun iman yang wajib terhadap setiap muslim ialah meyakini keberadaan malaikat-malaikat Allah.dalam salah satu keterangan kitab,jumlah malaikat sangat banyak sekali,sampai beribu-ribu,namun tidak ada seorangpun yang tahu berapa persis jumlah malaikat yang ada,sebagaimana firman Allah : وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ   Artinya : Dan tidak ada seorangpun yang mengetahui tentara RabMu ( Malaikat ) kecuali Dia sendiri ( Al-Mudatsir : 31 ).
  • Iman kepada Kitab-kitab Allah
    • Melaksanakan ajaran Allah dalam kitab-kitabNya secara hanif. Salah satu kitab Allah adalah Al-Qur'an
    • Al-Qur'an sebagai kesempurnaan dari semua kitab Allah. Salah satu kitab yang diwajibkan atas kita semua untuk mengimaninya ialah Al-Qur'an. Al-Qur'an memuat penjelasan dari tiga kitab Allah sebelumnya, yaitu kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil
  • Iman kepada Rasul-rasul Allah
    • Meyakini akan adanya Rosul atau utusan-utusan Allah ialah merupakan kewajiban bagi setiap muslim,dan diantara nya ialah mengakui dan mempercayai bahwa nabi Muhammad sebagai salah satu Rosul atau utusan Allah. 
    • Mencontoh perjuangan para Nabi dan Rasul dalam menyebarkan dan menjalankan kebenaran yang disertai kesabaran.
  • Iman kepada hari Kiamat
    • Paham bahwa setiap perbuatan akan ada pembalasan.
    • Yang perlu difahami oleh setiap muslim, bukan hanya sekedar iman dan percaya akan adanya hari akhir, tapi juga meyakini bahwa setiap amal perbuatan yang kita lakukan di dunia akan ada balasan baik dan buruknya pada hari akhir atau hari kiamat nanti.
  • Iman kepada Qada dan Qadar
    • Paham pada keputusan serta kepastian yang ditentukan Allah pada alam semesta
    • Dua hal yang saling berkaitan yang memiliki definisi dan makna yang sangat luas,namun penulis hanya akan menjelaskan secara global dan singkat saja tentang pengertian qada dan qadar,dalam artian istilah qada dan qadar ialah keputusan,dan ketetapan Allah yang telah termaktub / tercatat di lauhil mahfudz,baik buruk,salah benar,kecil besar semuanya sudah Allah tentukan,namun perlu penulis ingatkan,dari salah satu definisi yang dijelaskan tersebut bukan berarti kita harus pasrah dengan keadaan yang sedang kita jalani,ingat,kita harus merujuk pada sebuah petikan firman Allah dalam Al-Quran yang berbunyi : ان الله لا يغيرمابقوم حتى يغيرواما بانفسهم  Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sampai mereka merubah nasibnya sendiri ( Ar-ra'd : 11 ) dari firman ini sebagai penjelasan kepada kita tentang luasnya makna dan definisi qada dan qadar itu,dan kita harus meyakininya bahwa semua hal yang berkenaan dengan keadaan kita itu mutlak dari Allah dan kita hanya diwajibkan untuk berikhtiar untuk merubah keadaan yang sedang kita alami,Wallahu 'alam bissowab ( hanya Allah yang tahu akan segala kebenaranya ). Ayat yang menjelaskan beberapa diantara rukun iman diatas ialah : كل امن با الله و ملاءكته وكتبه ورسله  Artinya : Setiap dari mereka beriman kepada Allah,dan malaikat-malaikat Allah,dan Kitab-kitab Allah,dan Rosul-rosul Allah ( Al-Baqarah : 285 ).

Mengenal Hakekat Ibadah Menurut Islam

Secara bahasa ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan (Lihat Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 17, at-Tauhid al-Muyassar, hal. 53).

Oleh sebab itu orang arab menyebut jalan yang biasa dilalui orang dengan istilah thariq mu’abbad (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/34])). Yaitu jalan yang telah dihinakan, karena telah banyak diinjak-injak oleh telapak kaki manusia (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34). Sehingga, ibadah bisa diartikan dengan perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan (Lihat at-Tanbihat al-Mukhtasharah Syarh al-Wajibat, hal. 28).

Secara terminologi, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ulama tentang makna ibadah, yang pada hakikatnya semua definsi itu saling melengkapi. Di antaranya mereka menjelaskan bahwa ibadah adalah ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya yang disampaikan melalui lisan para rasul-Nya (Lihat Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 17). Syaikh as-Sa’di rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu mencakup ketundukan dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta membenarkan berita yang dikabarkan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 45)

Ibnu Juraij rahimahullah mengatakan bahwa ibadah kepada Allah artinya adalah mengenal Allah (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [7/327]). Yang dimaksud mengenal Allah di sini adalah mentauhidkan Allah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat tentang perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz sebelum keberangkatannya ke Yaman. Beliau bersabda, “.. Hendaklah yang pertama kali kamu ajak kepada mereka adalah supaya mereka beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla -dalam riwayat lain disebutkan untuk mentauhidkan Allah-, kemudian apabila mereka sudah mengenal Allah…” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Nawawi [2/49] cet. Dar Ibnul Haitsam, lihat pula Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, tahun 1423 H, hal. 203 dan 1467. Lihat juga Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 80 cet. Dar al-Hadits tahun 1423 H)

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa ibadah adalah puncak perendahan diri yang dibarengi dengan puncak kecintaan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menurut pengertian syari’at ibadah itu adalah suatu ungkapan yang memadukan antara kesempurnaan rasa cinta, ketundukan, dan rasa takut.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/34]). Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Sebagian ulama mendefinisikan ibadah sebagai kesempurnaan rasa cinta yang disertai kesempurnaan sikap tunduk.” (lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34).

Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan, “Ibadah yang diperintahkan itu harus mengandung unsur perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini mengandung tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga unsur ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satu unsur saja maka dia belum dianggap beribadah kepada Allah dengan sebenarnya. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja, maka ini adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan modal rasa harap semata, maka ini adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35)

Ibadah juga diartikan dengan tauhid. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dibawakan oleh Imam Ibnu Katsir dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai maksud firman Allah (yang artinya), “Wahai umat manusia, beribadahlah kepada Rabb kalian.” (QS. al-Baqarah: 21). Beliau menjelaskan, “Artinya tauhidkanlah Rabb kalian…” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/75])

Di dalam kitabnya al-’Ubudiyah (Lihat al-’Ubudiyah, hal. 6 cet. Maktabah al-Balagh, tahun 1425 H), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, berupa perkataan atau perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi (Lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karya Syaikh Shalih Ahmad asy-Syami, hal. 54 cet. al-Maktab al-Islami tahun 1423 H). Dari sini, maka ibadah itu mencakup perkara hati/batin dan juga perkara lahiriyah. Sehingga seluruh ajaran agama itu telah tercakup dalam istilah ibadah (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menerangkan di dalam Syarh Tsalatsat al-Ushul (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 23 cet. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah tahun 1424 H) bahwa pengertian ibadah bisa dirangkum sebagai berikut; suatu bentuk perendahan diri kepada Allah yang dilandasi dengan rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana yang dituntunkan dalam syari’at-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang akan berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu pun merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu pun berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam, tahun 1416 H).

Dari pengertian-pengertian di atas paling tidak kita dapat menarik satu kesimpulan penting bahwa sesungguhnya ibadah itu ditegakkan di atas rasa cinta dan pengagungan. Rasa cinta akan melahirkan harapan dan tunduk kepada perintah-Nya, sedangkan pengagungan akan menumbuhkan rasa takut dan mematuhi larangan-larangan-Nya. Selain itu, kita juga bisa mengerti bahwa pelaksanaan ibadah tidak bisa dilakukan secara sembarangan, namun harus mengikuti tuntunan para rasul ‘alaihimush sholatu was salam. Dalam konteks sekarang, maka kita semua harus mengikuti petunjuk dan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, nabi dan rasul yang terakhir.

Ibadah/amalan akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah jika memenuhi 2 syarat; ikhlas dan ittiba’ (Lihat Mazhahiru Dha’fil ‘Aqidah fi Hadzal ‘Ashr wa Thuruqu ‘Ilajiha, oleh Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah, hal. 10 cet. Kunuz Isybiliya, tahun 1430 H. Sebagian ulama menambahkan syarat ketiga yaitu aqidah yang benar, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali dalam Abraz al-Fawa’id Syarh Arba’ al-Qawaid).

Ikhlas artinya ibadah itu hanya diperuntukkan kepada Allah dan tidak dipersekutukan dengan selain-Nya. Ini merupakan kandungan dari syahadat laa ilaaha illallaah. Lawan dari ikhlas adalah syirik, riya’ dan sum’ah. Riya’ adalah beribadah karena ingin dilihat orang, sedangkan sum’ah adalah beribadah karena ingin didengar orang. Ittiba’ maksudnya adalah setia dengan tuntunan/sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mereka-reka tata cara ibadah yang tidak ada tuntunannya. Ini merupakan kandungan dari syahadat anna Muhammadar rasulullah. Lawan dari ittiba’ adalah ibtida’ atau membuat bid’ah (Silahkan baca al-Bid’ah, Dhawabithuha wa Atsaruha as-Sayyi’ fi al-Ummah, oleh Syaikh Dr. Ali bin Muhammad Nashir al-Faqihi hafizhahullah, cet. Jami’ah al-Islamiyah bil Madinah al-Munawwarah).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun.” (QS. al-Kahfi: 110). Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah, inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/154] Baca juga al-Qawa’id wa al-Ushul aj-Jami’ah wa al-Furuq wa at-Taqasim al-Badi’ah an-Nafi’ah karya Syaikh as-Sa’di rahimahullah, hal. 40-42 cet. Dar al-Wathan tahun 1422 H).

Sebagaimana orang yang tidak ikhlas amalannya tidak diterima, demikian pula orang yang tidak ittiba’ -alias berbuat bid’ah- maka amalannya pun tidak diterima. Apalagi orang yang beribadah tanpa keikhlasan dan tanpa ittiba’ (Lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar wa Qurratu ‘Uyun al-Akhyar Syarh Jawami’ al-Akhbar karya Syaikh as-Sa’di rahimahullah, hal. 14 cet. Darul Kutub al-Ilmiyah, tahun 1423 H). Oleh sebab itu para ulama, di antaranya Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksud ahsanu ‘amalan (amal yang terbaik) dalam surat al-Mulk [ayat 2] sebagai amalan yang paling ikhlas dan paling benar (Lihat al-’Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 93).

Ikhlas jika dikerjakan karena Allah, sedangkan benar jika dikerjakan dengan mengikuti sunnah/ajaran Nabi (Lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah, hal. 19 cet. Dar al-Hadits, tahun 1418 H). Bukan dengan cara-cara bid’ah. Bid’ah adalah tata cara beragama yang diada-adakan dan menyaingi syari’at, dimaksudkan dengannya untuk berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah ta’ala (lihat al-Bid’ah, Dhawabithuha wa Atsaruha as-Sayyi’ fi al-Ummah, hal. 13). Hal ini memberikan pelajaran berharga kepada kita bahwa syari’at Islam ini mengatur niat dan cara. Niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara dan sarana yang baik pula (Lihat pula Ighatsat al-Lahfan min Masha’id asy-Syaithan, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 16 cet. Dar Thaibah, tahun 1426 H). Islam tidak mengenal kaidah ala Yahudi; ‘tujuan menghalalkan segala cara’.

Dengan demikian untuk beribadah dengan baik, seorang muslim harus memadukan antara shihhatil irodah (ketulusan niat) dengan shihhatul fahm (kelurusan pemahaman). Oleh sebab itu Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa kedua hal tadi -shihhatul irodah dan shihhatul fahm- merupakan anugrah dan nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada seorang hamba. Ketulusan niat terwujud di dalam tauhid dan keikhlasan, sedangkan kelurusan pemahaman terwujud dalam ittiba’ kepada sunnah. Sehingga amat wajar jika para ulama sangat menekankan kedua pokok yang agung ini. Sampai-sampai diriwayatkan bahwa Imam Ahmad rahimahullah pernah berdoa, “Allahumma ahyinaa ‘alal islam, wa amitnaa ‘alas sunnah.” Artinya: “Ya Allah, hidupkanlah kami di atas islam (tauhid), dan matikanlah kami di atas Sunnah.”

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Pengertian Ibadah Dalam Islam

Adzariyat56 
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Ad dzariyat:56)


 Oleh :
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.

Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:

“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58]

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).

B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar
Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan).

Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedang-kan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin:

“Artinya : Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54]

“Artinya : Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165]

“Artinya : Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya': 90]

Sebagian Salaf berkata [2], “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq [3], siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’[4]. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy [5]. Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.”

C. Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [6]

Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:

[a]. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
[b]. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Al-Baqarah: 112]

Aslama wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah. Wahua muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Syaikhul Islam mengatakan, “Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syari’at-kan, tidak dengan bid’ah.”

Sebagaimana Allah berfirman.

“Artinya : Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam ber-ibadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi: 110]

Hal yang demikian itu merupakan manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah.

Pada yang pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagai-mana cara kita beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat. [7]

Bila ada orang yang bertanya: “Apa hikmah di balik kedua syarat bagi sahnya ibadah tersebut?”

Jawabnya adalah sebagai berikut:
[1]. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata. Maka, beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada-Nya adalah kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” [Az-Zumar: 2]

[2]. Sesungguhnya Allah mempunyai hak dan wewenang Tasyri’ (memerintah dan melarang). Hak Tasyri’ adalah hak Allah semata. Maka, barangsiapa beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang diperintahkan-Nya, maka ia telah melibatkan dirinya di dalam Tasyri’.

[3]. Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama bagi kita[8] Maka, orang yang membuat tata cara ibadah sendiri dari dirinya, berarti ia telah menambah ajaran agama dan menuduh bahwa agama ini tidak sempurna (mempunyai kekurangan).

[4]. Dan sekiranya boleh bagi setiap orang untuk beribadah dengan tata cara dan kehendaknya sendiri, maka setiap orang menjadi memiliki caranya tersendiri dalam ibadah. Jika demikian halnya, maka yang terjadi di dalam ke-hidupan manusia adalah kekacauan yang tiada taranya karena perpecahan dan pertikaian akan meliputi ke-hidupan mereka disebabkan perbedaan kehendak dan perasaan, padahal agama Islam mengajarkan kebersamaan dan kesatuan menurut syari’at yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya.

D. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah men-ciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya di-puji dan yang enggan melaksanakannya dicela.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, nis-caya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu'min: 60]

Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mem-persempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah.

Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.

Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demi-kian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya.

Adapun bahagia karena Allah dan perasaan takut kepada-Nya, maka itulah kebahagiaan yang tidak akan terhenti dan tidak hilang, dan itulah kesempurnaan dan keindahan serta kebahagiaan yang hakiki. Maka, barangsiapa yang meng-hendaki kebahagiaan abadi hendaklah ia menekuni ibadah kepada Allah semata. Maka dari itu, hanya orang-orang ahli ibadah sejatilah yang merupakan manusia paling bahagia dan paling lapang dadanya.

Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada kebahagiaan, kelezatan, kenikmatan dan kebaikan hati melainkan bila ia meyakini Allah sebagai Rabb, Pencipta Yang Maha Esa dan ia beribadah hanya kepada Allah saja, sebagai puncak tujuannya dan yang paling dicintainya daripada yang lain.[9]

Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan me-ringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang.

Termasuk keutamaannya juga, bahwasanya seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat mem-bebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka. Maka dari itu, ia merasa percaya diri dan berjiwa besar karena ia berharap dan takut hanya kepada Allah saja.

Keutamaan ibadah yang paling besar bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, masuk Surga dan selamat dari siksa Neraka.