Selasa, 19 Juni 2012

Hal Yang Membatalkan Sholat



    * Berbicara ketika sholat
    * Tertawa
    * Makan dan minum
    * Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
    * Tersingkapnya aurat
    * Memalingkan badan dari kiblat
    * Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
    * Mendahului imam dengan sengaja

Sejarah Zakat

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup — kecuali Utsman bin Affan — karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Kalangan anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Makkah) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah.

Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya.

Selain Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Kelihaian orang-orang Makkah dalam berdagang ini membuat orang-orang di luar Makkah berkata, ”Dengan perdagangan itu, ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.”

Perhatian orang-orang Makkah pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ”Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37)

Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban orang lain. Misalnya, Abu Hurairah.

Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.

Setelah keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

Disyariatkan

Ayat-ayat Alqur’an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.

Firman Allah SWT surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ”Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.

Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ”Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban perseorangan semata”.

Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah — menurut keterangan yang masyhur — ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.

Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.

Jumat, 08 Juni 2012

Bacaan Shalat Beserta Artinya

DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBAR KABIIROO WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIROO WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHOROS SAMAAWAATI WAL ARDHO HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHOLAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR ROHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI ROBBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR ROHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIROOTHOL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHOOLLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
R U K U’
SUBHAANA ROBBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH.    - 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
ROBBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
SUJUD
SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA WA BIHAMDIH.    - 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
ROBBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII  WAHDINII  WA’AAFINII  WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWATUTH THOYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLAAHI WABAROKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHOOLIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUSH SHOLAWATUTH THOYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLAAHI WABAROKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHOOLIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR ROSUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal )  WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHOLLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBROOHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBROOHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAAROKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBROOHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBROOHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.

Arti Shalat

Shalat ialah berhadapan hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’

Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalil ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain :

“wa aqiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka’uu ma’ar-raaki’iin”
Artinya : dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk (Q.S. Al-Baqarah:43)

“wa aqimish-shalaata innash-shalaata tanhaa ‘anil-fakhsyaa’i wal-munkar”
Artinya : kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar (Q.S. Al-‘Ankabut:45)

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan kedalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
“muruu aulaadakum bish-shalaati wa hum abnaa’u sab’I siniin wadhribuuhum ‘alaihaa wa hum abnaa’u ‘asyri siniin”
Artinya : perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun (HR.Abu Dawud)

Syarat-syarat Shalat
a.    beragama islam
b.    sudah baligh dan berakal
c.    suci dari hadats
d.    suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
e.    menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah telapak tangan
f.    masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat
g.    menghadap kiblat
h.    mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah

Rukun Shalat
i.    niat
j.    takbiratul ihram
k.    berdiri tegak bagi yang sehat ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
l.    membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
m.    rukuk dengan tumakninah
n.    I’tidal dengan tumakninah
o.    Sujud dua kali dengan tumakninah
p.    Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
q.    Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
r.    Membaca tasyahud akhir
s.    Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
t.    Membaca salam yang pertama
u.    Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut

Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini :
v.    berhadats
w.    terkena najis yang tidak dimaafkan
x.    berkata-kata (berbicara) dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
y.    terbukanya aurat
z.    mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
aa.    makan atau minum meskipun sedikit
bb.    bergerak gerakan yang bukan gerakan shalat sebanyak tiga kali
cc.    membelakangi kiblat
dd.    menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
ee.    tertawa terbahak-bahak
ff.    mendahului imamnya dua rukun
gg.    murtad, artinya keluar dari agama islam

Kedudukan Shalat Pada ISLAM

Shalat memiliki kedudukan sangat agung dalam Islam. Di antara bukti yang menunjukkan peran penting dan kedudukan tingginya adalah :

1. Shalat adalah tiang agama. Agama tidak akan berdiri tegak tanpanya. Jika tiang itu roboh, akan hancur pula bangunan di atasnya.

2. Shalat sebagai amal yang pertama kali dihisab. Karena itu rusak dan tidaknya amal tergantung pada rusak atau tidaknya shalat yang dikerjakan.

3. Shalat adalah ibadah paling terakhir hilang dari agama. Dengan kata lain, jika shalat telah hilang dari agama, berarti tidak ada lagi yang tersisa dari agama.

4. Shalat sebagai wasiat paling akhir Nabi SAW kepada umatnya.

5. Allah SWT memuji orang-orang yang mengerjakan shalat dan mereka yang menyuruh keluarganya mengerjakannya.

6. Allah mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dan yang malas mengerjakan shalat.

7. Shalat sebagai rukun sekaligus tiang Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.

8. Di antara bukti yang menunjukkan keagungan shalat adalah Allah SWT tidak mewajibkannya di bumi melalui perantara Jibril, tapi Dia sendiri yang langsung turun mewajibkan shalat itu tanpa perantara pada malam isra' di tujuh langit.

9. Pada awalnya, yang diwajibkan itu lima puluh shalat. Ini menunjukkan kecintaan Allah SWT kepada shalat.

10. Allah SWT membuka amal perbuatan orang-orang yang beruntung dengan shalat dan menutupnya dengan shalat pula.

11. Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya agar mereka menyuruh keluarga mereka megerjakan shalat.

12. Orang yang tertidur dan lupa diperintahkan untuk mengqadha' shalat. Dan ini memperkuat peran penting shalat.